PURWOKERTO ー Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto Mengikuti Secara Virtual Penguatan Kehumasan terkait Etika Penggunaan Media Sosial bagi ASN Pemasyarakatan, pada Kamis (06/02/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemasyarakatan dalam menggunakan media sosial secara bijak dan profesional.
Penguatan dibuka oleh Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Maulidi Hilal, beliau mengatakan bahwa kunci sukses leadership adalah komunikasi.
Beliau juga menyampaikan Etika Media Sosial bagi Petugas Pemasyarakatan. Turut hadir dalam pengarahan ini, Direktur Kepatuhan Internal, Lilik Sujandi serta Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gun Gun Gunawan.
Materi yang disampaikan mencakup urgensi pemanfaatan media sosial secara bijak, potensi dampak negatif akibat penyalahgunaan media sosial serta rencana pembaruan kode etik petugas pemasyarakatan terkait media sosial. Hal ini disampaikan oleh Direktur Kepatuhan Internal, Lilik Sujandi.
Baca juga:
Doa Bersama Kemenkumham Jelang KTT G20 Bali
|
"Hindari penyebaran informasi yang dapat merugikan instansi, menjaga kerahasiaan data serta pastikan bahwa setiap unggahan di media sosial tidak mengandung ujaran kebencian, hoax atau konten yang berpotensi menimbulkan konflik, " kata Lilik Sujandi.
Pembahasan juga menyoroti manfaat berpikir kritis dan empati dalam bermedia sosial. ASN diharapkan mampu memilah informasi dengan cermat sebelum membagikannya serta memahami dampak unggahan terhadap institusi dan masyarakat.
Selain itu, pemanfaatan media sosial yang positif dapat menjadi sarana komunikasi efektif dalam menyebarluaskan program serta kebjakan pemasyarakatan kepada publik.
(Humas Lapas Purwokerto)