Purwokerto, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Purwokerto Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah ikuti Kegiatan Virtual Sosialisasi SDP Fitur Disabilitas Bagi Petugas Operator SDP UPT Pemasyarakatan Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
Kegiatan ini dilakukan secara virtual menggunakan aplikasi zoom meetings. Sistem Database Pemasyarakatan atau lebih dikenal dengan SDP adalah sebuah sistem database yang diluncurkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sekitar tahun 2014 lalu yang hingga saat ini beberapa kali mengalami pengembangan dan penyempurnaan lebih baik.
Baca juga:
Lapas Cilacap Gelar Apel Siaga Pengamanan
|
SDP merupakan sebuah sistem terintegrasi yang mencakup proses Pemasyarakatan yang meliputi perekaman data WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) dan tahanan sejak masuk ke dalam Lapas/Rutan/LPKA, Pembinaan hingga Pembimbingan.
Fitur yang dilakukan sosialisasi kali ini adalah Fitur Registrasi dan Fitur Kesehatan. Pengembangan fitur tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memberikan pelayanan yang fitur disabilitas khususnya kepada tahanan dan WBP penyandang disabilitas dan umumnya kepada seluruh penyandang disabilitas.
Dalam momen ini dijelaskan Ragam atau Jenis Penyandang Disabilitas yang mengacu pasal 4 UU no.8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang dibagi menjadi beberapa kategori. Mulai dari Penyandang Disabilitas Fisik, Intelektual, Mental dan Sensorik.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi SDP Fitur Disabilitas Bagi Petugas Operator SDP bisa meningkatkan kemampuan Petugas Registrasi Opeator SDP dan Operator SDP Keswat Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan kaum disabilitas. (Humas Elkapur)